Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel pada 31 Agustus-6 September 2021. Namun sejumlah keringanan turut diberikan, utamanya pada pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 38 Tahun 2021, Selasa (31/8/2021), pelaku perjalanan domestik tetap harus mengikuti sejumlah syarat saat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Syarat dan ketentuan menggunakan transportasi pribadi atau umum ini berlaku sama, baik untuk wilayah PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Advertisement
Sejumlah syarat yang wajib dipenuni antara lain menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan membawa surat hasil PCR rest H-2 atau antigen H-1. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut), serta antigen H-1.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi moda transportasi jarak jauh dari/ke luar Jawa dan Bali. Sementara untuk pengguna transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan akan syarat tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek."
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Naik Pesawat
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, pengguna tetap wajib menunjukan hasil negatif antigen (H-1). Ketentuan ini berlaku bagi calon penumpang yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sementara bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, disyaratkan untuk menyertakan hasil negatif PCR H-2.
Adapun syarat perjalanan selama perpanjangan PPKM ini tidak berlaku untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang lain. Mereka dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Advertisement