Sukses

Disimak Syarat dan Aturan Tes SKD CPNS 2021 di Kementerian BUMN

Kementerian ini akan memulai tes SKD CPNS 2021 pada 2 September sampai 13 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta Sebelum resmi menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pendaftar CPNS harus melewati beberapa tahap seleksi terlebih dahulu. Salah satunya tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021. 

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengumumkan jadwal, lokasi, dan beberapa ketentuan mengenai tahapan seleksi. Rencananya, SKD CPNS 2021 di kementerian ini akan dimulai pada 2 September-13 Oktober 2021.

yang akan dilakukan melalui situs bumn.go.id dan unggahan Instagram dari akun resmi BUMN di @kementerianbumn.

“Untuk pendaftar yang memilih lokasi tes di Aceh, Balikpapan, Semarang, dan luar negeri harap menunggu pengumuman selanjutnya dan memantai laman bumn.go.id/career,” demikian yang tertulis dalam unggahan BUMN di Instagram.

Jadi, bagi pendaftar yang bukan berasal dari wilayah yang dicantumkan sebelumnya, dapat mempersiapkan syarat dan ketentuan yang sudah diumumkan oleh BUMN.

Hal lain yang perlu diingat juga sebelum mendaftarkan diri adalah mempersiapkan segala persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Ditambah, kondisi di tengah pandemi COVID-19 yang masih cukup tinggi, diharapkan protokol kesehatan lebih ketat untuk dijalankan.

 

 

2 dari 3 halaman

Syarat yang Harus Dipersiapkan

Kewajiban Peserta

Peserta wajib melakukan SWAB PCR maksimal 2x24 jam atau Swab Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum tanggal tes SKD.

Teruntuk Peserta Jawa, Madura, dan Bali

Peserta yang termasuk dalam tiga wilayah tersebut wajib vaksinasi minimal dosis pertama. Apabila terdapat peserta yang masih belum menerima vaksin, segera infokan ke panselcpnsbumn@bumn.go.id.

Peserta yang Tidak Vaksin

Peserta yang tidak dapat melakukan vaksin dapat menyertakan surat keterangan dokter dari pemerintah. Syarat yang tidak bisa menerima vaksin antara lain ibu menyusui dan ibu hamil, penyintas COVID-19 sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin.

Masker yang Harus Digunakan

Penggunaan masker yang dapat digunakan terdapat beberapa pilihan, yaitu masker medis 3ply/N-95/KN-95/KF-94 yang ditambah dengan masker kain.

Peserta yang Positif COVID-19

Bagi peserta yang terkena COVID-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri, diharapkan melapor ke panselcpnsbumn@bumn.go.id dan kembali dijadwalkan ulang oleh pihak BKN.

 

 

3 dari 3 halaman

Ketentuan Selama Proses Mendaftar

  1. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian.
  2. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mencetak formulir Deklarasi Sehat dalam kurun waktu H-14 hingga H-1 sebelum pelaksanaan SKD.
  4. Peserta wajib membawa formulir Deklarasi Sehat pada saat pelaksanaan registrasi SKD.
  5. Peserta diharapkan dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
  6. Selalu jaga protokol kesehatan dengan ketat.

Selama proses pendaftaran, panitia yang bersangkutan memiliki hak sewaktu-waktu untuk membatalkan keikutsertaan peserta apabila terbukti memalsukan dokumen. Dengan begitu, informasi selanjutnya bisa mengunjungi situs BUMN di bumn.go.id.

Reporter: Caroline Saskia

Video Terkini