Sukses

Begini Perkembangan Terbaru Proses Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya

Restrukturisasi merupakan upaya pemulihan manfaat polis Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah selesai pada akhir Mei 2021. Pasca restrukturisasi, Jiwasraya akan mentransfer polis beserta seluruh asetnya kepada IFG Life.

Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, mengatakan bahwa sekitar 98 persen polis telah menyetujui proses restrukturisasi polis. Sisanya 2 persen akan terus dilakukan berbagai upaya untuk masuk ke dalam proses restrukturisasi.

"Rata-rata polis secara keseluruhan 98 persen telah menerima proses restrukturisasi. Kami paham sisanya itu mereka melakukan berbagai upaya dan ada juga yang negative confirmation atau alamatnya pindah dan sebagainya," tutur Mahelan dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera pada Selasa (31/9/2021).

Berdasarkan data per 10 Juni 2021, sebanyak 99,5 persen atau 2.092 polis korporasi yang telah direstrukturisasi dari total 2.103 nasabah.

Sementara 99,9 persen atau 156.075 polis yang telah direstrukturisasi dari 156.283 jumlah polis ritel.

Kemudian untuk polis bancassurance, 96,2 persen atau 16.804 yang telah direstrukturisasi dari total 17.459 polis bancassurance yang ada.

"Ini hasil yang kami lakukan, dan sampai saat ini yang kami teruskan sebagai pola restrukturisasi," ungkap Mahelan.

Mahelan menjelaskan bahwa restrukturisasi merupakan upaya pemulihan manfaat polis. Penawaran restrukturisasi mengupayakan agar polis tetap berjalan dengan skema baru, dan meminimalisasi dampak kerugian bagi pemegang polis yang lebih besar apabila dilakukan likuidasi terhadap Jiwasraya.

2 dari 2 halaman

Kasus Jiwasraya Inkrah, Kejagung Eksekusi Putusan MA Terhadap 6 Terpidana

Kejaksaan Agung menjebloskan 6 terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke lembaga pemasyarakatan pada Rabu, 25 Agustus 2021. 

Mereka adalah Komisari PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahwirman dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Sedangkan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Komisatis PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi terhadap 6 terdakwa.

Adapun putusan Mahkamah Agung ini, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 10,78 triliun (Heru) dan Rp 6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

"Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard.