Liputan6.com, Jakarta Tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2021 akan dimulai pada Kamis besok, 2 September 2021. Nantinya, pelaksanaan seleksi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 berlangsung lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga
Agar tes SKD CPNS 2021 berjalan lancar, catat lagi persyaratan dokumen yang harus dibawa peserta saat seleksi.
Advertisement
Seperti dirangkum Liputan6.com, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan peserta SKD CPNS 2021, Rabu (1/9/2021)
1. Peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian
2. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
3. Menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen
4. Sertifikat vaksin
5. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya
Peserta juga jangan lupa menyiapkan alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Aturan Berpakaian
Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan saat ikut tes SKD CPNS 2021.
Mengutip surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, menetapkan beberapa aturan, termasuk cara berpakaian.
Apa saja?
Peserta SKD CPNS 2021 diminta memakai baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak.
Kemudian bagi yang berhijab diminta memakai jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain itu, peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Advertisement