Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2021 menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi pesertanya.
Memang, SKD CPNS 2021 akan berlangsung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Peserta pun diminta harus mengetahui berbagai aturannya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengunggah aturan yang harus diperhatikan selama berlangsungnya proses seleksi yang dilakukan.
Advertisement
“Ada beberapa hal yang harus Sahabat Muda perhatikan nih sebelum mengikuti tes agar tidak salah,” demikian yang tertulis dalam unggahan di @kemenpanrb, Rabu (01/09/2021).
Aturan-aturan yang perlu diperhatikan selama berlangsungnya rangkaian seleksi CPNS 2021 antara lain sebagai berikut:
- Dianjurkan melakukan isolasi mandiri H-14 selama pelaksanaan seleksi
- Hadir lebih awal yaitu 90 menit sebelum sesi ujian dimulai
- Bawalah dokumen yang wajib dibawa, seperti mencetak formulir Deklarasi Sehat, dan membawa dokumen lainnya
- Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker dobel (masker medis dan masker kain sekaligus)
- Jaga jarak dengan antar peserta minimal 1 meter
- Cuci tangan menggunakan sabun atau gunakan hand sanitizer.Gunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan
Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan
Aturan-aturan yang harus dipatuhi peserta dan tidak boleh dilanggar. Berikut aturannya.
- Singgah ke tempat lain selama menuju perjalanan ke lokasi ujian.
- Terlambat atau tidak hadir.
- Tidak membawa dan menunjukkan dokumen yang sesuai persyaratan.
- Tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Tidak menggunakan masker yang sesuai aturan.
- Tidak menjaga jarak dengan peserta lain.
Peserta juga dihimbau untuk tetap menjaga kesehatannya agar dapat mengikuti rangkaian ujian dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal.
Reporter: Caroline Saskia
Advertisement