Sukses

Daftar Bansos PPKM yang Kembali Diperpanjang

Beberapa bantuan sosial atau bansos yang masih diberikan adalah Bantuan Subsidi Gaji, Bantuan Beras, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Pemerintah terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun beberapa bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Bantuan Beras, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Subsidi gaji bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh selama pandemi. Mereka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi BSU telah diterima oleh 2,09 juta pekerja atau buruh.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran Program Bantuan Beras seberat 10 kg untuk 28,8 juta keluarga telah memenuhi target. Penyaluran ini merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Tahap pertama berhasil menyalurkan bantuan beras untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, tahap kedua penyaluran bantuan beras diberikan kepada 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Non PKH.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pelaku Usaha Mikro Juga Dapat Bantuan Sosial

Para pelaku usaha mikro juga berhak menerima bantuan dari pemerintah agar tetap bertahan selama pandemi melalui BPUM. Menko Airlangga menyebutkan realisasi bantuan tersebut mencapai Rp 14,21 triliun, untuk 11,84 juta pemilik usaha mikro per 11 Agustus 2021.

Jumlah ini memenuhi 92,52 persen dari total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.

Tercatat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah terealisasi sebesar Rp 340,84 triliun. Diketahui PEN bertujuan untuk mengurangi dampak COVID-19 pada perekonomian di sektor kesehatan, serta sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"(Realisasi) terdiri dari sektor kesehatan 34 persen atau Rp 80,48 triliun. Perlinsos (Program Perlindungan Sosial) ini 55 persen atau Rp 102,69 triliun. Untuk UMKM realisasi Rp 48,02 triliun atau 29,6 persen. Kemudian program prioritas 44,9 persen atau Rp 52,90 triliun. Terkait insentif usaha sebesar Rp 56,76 triliun atau 90,3 persen," papar Menko Airlangga pada Senin 31 Agustus 2021.  

Reporter: Shania

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, ini merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    BSU

  • BPUM adalah singkatan dari Banpres Produktif Usaha Mikro.

    BPUM

  • Subsidi gaji adalah bantuan uang berupa gaji atau upah yang diberikan untuk pegawai.

    Subsidi Gaji

  • bantuan beras