Liputan6.com, Jakarta - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 resmi dimulai pada Kamis, 2 September hari ini. Sejumlah protokol kesehatan (prokes) ketat akan diterapkan untuk menghindari kemungkinan penularan wabah Covid-19.
Salah satunya pengecekan suhu tubuh, yang ditetapkan dengan batas tertinggi 37,3 derajat Celcius untuk bisa masuk ke ruang tes SKD CPNS.
Baca Juga
"Saat SKD nanti, sebelum melakukan registrasi seluruh peserta akan melewati pengecekan suhu tubuh. Jika Sahabat Muda memiliki suhu tubuh diatas 37,3 akan ada beberapa skenario yang dilakukan oleh panitia di lokasi tes," tulis Kementerian PANRB melalui akun Instagram resminya, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Jika peserta SKD CPNSÂ 2021Â memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat Celcius, langkah pertama adalah lakukan pemeriksaan ulang maksimal dua kali dalam rentang waktu 5 menit.
Peserta SKD CPNS 2021 yang suhu tubuhnya berhasil turun bakal lanjut menuju bagian registrasi untuk absensi dan mengecek kelengkapan dokumen. Jika belum, peserta SKD CPNS harus menunggu rekomendasi tim kesehatan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Petugas Khusus
Pasca hasil rekomendasi keluar, peserta yang tetap diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS bakal ditangani petugas khusus dan ditempatkan di ruang seleksi terpisah.
Sementara jika tidak dibolehkan lanjut, peserta dapat mengikuti ujian SKD CPNS pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Ini Aturan Pakaian dan Barang Bawaan saat Tes SKD CPNS 2021
Sebelumnya, Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 tinggal menghitung jam. Setelah berlatih soal, ada hal penting lain yang harus dipersiapkan, yaitu pakaian dan barang bawaan pada saat pelaksanaan tes.
Dikutip dari website resmi KemenPANRB, Kamis (2/9/2021), berdasarkan Pengumuman Nomor: B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Â CPNSÂ Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta wajib memakai pakaian dengan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
Selain itu, peserta juga wajib memakai celana panjang atau rok berwarna hitam polos dan bukan celana jeans. Bagi wanita yang berjilbab, wajib memakai jilbab berwarna hitam. Sedangkan untuk sepatu, wajib memakai pantofel tertutup berwarna gelap.
Di samping itu, karena masih dalam kondisi pandemi, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang mampu menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kemudian peserta juga harus menggunakan faceshield bersama masker yang direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Barang yang Harus Dibawa
Agar tidak ada yang tertinggal, persiapkan pula segala barang yang harus dibawa ketika pelaksanaan Tes SKD dari sekarang.Â
Masih dari sumber yang sama, barang-barang yang harus dibawa peserta adalah sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
c. Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
d. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.
e. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
f. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).Â
Sedikit peringatan, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang hadir terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan, dan tidak membawa kelengkapan persyaratan.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati Â
Advertisement