Sukses

Inilah Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes SKD CPNS 2021, dari TWK hingga TKP

Ada nilai ambang batas kelulusan tes SKD CPNS 2021 yang sudah ditentukan untuk setiap kategori soal .

Liputan6.com, Jakarta SKD CPNS 2021 beberapa instansi dan kementerian sudah digelar pada Kamis, 2 September 2021 ini. Agar bisa lolos untuk bisa ikut tahap berikutnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi SKD CPNS 2021.

Merujuk Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021, Kamis (02/09/2021), ada tiga kategori tes yang harus diikuti para peserta CPNS 2021.

Ketiganya yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Dari ketiga kategori tersebut, ada nilai ambang batas yang sudah ditentukan pada setiap kategorinya.

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 166

TKP: 166

 

2. Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total nilai terendah: 286

 

3. Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total nilai terendah: 311

 

4. Khusus Diaspora

TIU: 85

Total nilai terendah: 311

 

5. Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai terendah: 286

 

6. Umum Dokter

TIU: 80

Total nilai terendah: 311

 

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai terendah: 286

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Masuk Kategori

Merujuk Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 yang dimaksud dalam kategori formasi umum jabatan tertentu yakni dokter.

Yang termasuk dalam kategori dokter adalah seseorang yang memiliki kualifikasi pendidikan dokter atau dokter spesialis.

Kemudian dokter gigi yang memiliki kualifikasi pendidikan dokter gigi atau dokter gigi spesialis. Terakhir, dokter pendidik klinis.

Adapun peserta yang termasuk kategori umum ABK Rescuer & Pengamat Gunung Api antara lain bakes, bosun, jenang kapal kelas I-III, juru masak kapal.

Serta juru minyak, juru motor, juru mudi, kasap deck kapal kelas I-II, dan kelasi kapal kelas I-V, dan sebagainya.

 

 Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.