Liputan6.com, Jakarta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sedang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2021 yang dimulai 2 September 2021. SKD adalah ujian terkait pengetahuan dasar yang harus diketahui seorang CPNS.
Bagi peserta CPNS 2021, segera cek jadwal dan lokasi SKD. Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga
Perlu tahu, pelaksanaan SKD dimulai dengan tahap pertama pada 2 September 2021. Seleksi berlangsung pada Tilok kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I – XIV, dan Kantor UPT BKN.
Advertisement
Selain itu adapula SKD CPNS 2021 tahap kedua yang dimulai pada 14 September 2021. Tes ini dilaksanakan di Tilok Instansi Mandiri.
Buat yang masih belum mengetahui atau agar sebagai pengingat, simak langkah untuk mengecek jadwal dan lokasi SKD di laman sscasn.bkn.go.id, Sabtu (4/9/2021).
1. Peserta mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pada menu bar, klik “Layanan Informasi”.
3. Lalu, pilih “Jadwal Ujian”.
4. Lakukan pencarian dalam kolom “Search” dan ketik nama instansi yang dituju.
Informasi terkait jadwal, lokasi, hingga alamat akan tersedia dalam sscasn.bkn.go.id.
Selain melalui laman tersebut, peserta juga bisa mengunjungi website atau media sosial resmi tiap-tiap instansi untuk melihat informasi terkait jadwal dan lokasi SKD CPNS 2021.
Peraturan dalam SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19. Setelah melakukan pengecekan terkait jadwal dan lokasi, jangan lupa untuk memperhatikan beberapa aturan berikut yang harus ditaati saat mengikuti SKD CPNS 2021.
1. Dianjurkan melakukan isolasi mandiri H-14 selama pelaksanaan ujian.
2. Hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya pelaksanaan SKD untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
3. Membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian, formulir deklarasi atau pernyataan sehat, hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen, dan dokumen lainnya.
4. Menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker dobel, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja berwarna putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap, serta menggunakan kerudung berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaus, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal).
Advertisement
Larangan dalam SKD CPNS 2021
Selanjutnya, terdapat larangan bagi peserta, yaitu sebagai berikut.
1. Singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi tujuan.
2. Terlambat atau tidak menghadiri SKD CPNS 2021.
3. Tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan yang sesuai.
4. Tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
5. Tidak menerapkan protokol kesehatan.
6. Tidak membawa buku, catatan, perhiasan, peralatan elektronik, hingga alat komunikasi lainnya.
7. Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung.
8. Tidak menerima atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta tanpa izin panitia.
9. Tidak keluar dari ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin panitia.
10. Tidak membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
11. Tidak merokok dalam ruangan seleksi.
Perlu diingat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk swab test RT PCR atau rapid test antigen, transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh tiap-tiap peserta. Segala informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2021 dapat diakses melalui tautan bkn.go.id.
Reporter: Shania