Sukses

Tak Penuhi Rasio Pembiayaan Kredit UMKM, Bank Bakal Kena Denda

Bank Indonesia tak akan segan-segan memberikan sanksi berupa denda kepada perbankan yang tak mau memenuhi rasio pembiayaan kredit kepada UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperbesar rasio kredit perbankan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM menjadi paling sedikit 30 persen pada Juni 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini berlaku efektif per 31 Agustus 2021.

Meski sudah berlaku sejak saat ini, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, perhitungan RPIM baru akan diwajibkan pada Juni 2022.

"Secara timeline, RPIM efektif sejak 1 September ini sudah berlaku. Tapi untuk perhitungan yang pertama kali akan dilakukan di bulan Juni tahun depan, yaitu kewajiban 20 persen. Kemudian Juni 2023 25 persen, Juni 2024 adalah 30 persen," paparnya dalam sesi teleconference, Jumat (3/9/2021).

Juda menegaskan, Bank Indonesia tak akan segan-segan memberikan sanksi berupa denda kepada perbankan yang tak mau memenuhi rasio pembiayaan kredit kepada UMKM ini.

Namun, pengenaan sanksi denda tersebut baru akan berlaku efektif saat penerapan per Juni 2023 mendatang.

"Untuk awal-awal sanksinya berupa teguran, dan teguran itu disampaikan kepada OJK. Tapi sejak tahun 2023 Juni nanti kalau tidak bisa memenuhi ada sanksi dalam bentuk kewajiban membayar, yaitu 0,1 kali nilai kekurangan pencapaian RPIM-nya," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bank Wajib Salurkan Kredit 30 Persen ke UMKM Mulai 2024

Bank Indonesia (BI) memaparkan tiga tujuan memperluas rasio kredit perbankan kepada sektor UMKM jadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024 mendatang.

Keputusan ini diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini berlaku efektif per 31 Agustus 2021.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, tujuan pertama terkait perluasan target pembiayaan inklusif. Tidak hanya untuk UMKM, tapi juga untuk masyarakat yang terbatas secara akses keuangan.

"Bukan hanya UMKM, kita juga dorong pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini tidak punya akses ke sektor keuangan, atau relatif terbatas. Termasuk perorangan berpenghasilan rendah atau MBR," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (3/9/2021).

Juda lantas membayangkan jika sekelompok UMKM membentuk grup usaha selevel korporasi, yang mana dari sisi penjualan hingga permodalannya melebihi pelaku UMKM lain secara umum.

"Ini kita tampung dalam ketentuan ini. Korporasi ini penting bagi UMKM untuk miliki akses pasar dan pemodalan lebih baik," ungkap dia.