Sukses

Jumlah Penumpang Kereta Api Turun 3,3 Persen di Masa Perpanjangan PPKM

Meski penumpang turun, PT KAI memastikan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk seluruh perjalanan KA.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah penumpang kereta api periode perpanjangan PPKM atau periode 30 Agustus hingga 4 September 2021 mengalami penurunan 3,3 persen. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI  tetap memastikan menerapkan protokol kesehatan ketat meskipun mengalami penurunan jumlah penumpang. 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI hanya melayani penumpang 128.025 pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 30 Agustus sampai 4 September 2021. Angka tersebut rata-rata 21.338 pelanggan per hari.

"Jumlah tersebut turun 3,3 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu periode 23-28 Agustus yaitu sebanyak 22.079 pelanggan per hari," kata Joni saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (5/9/2021).

Meski penumpang turun, KAI memastikan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk seluruh perjalanan KA. Diantaranya menerapkan sejumlah persyaratan bagi pengguna KA Jarak Jauh maupun KA Lokal untuk mencegah penularan virus Covid-19.

"KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tekannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter

- Melarang pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sedangkan, untuk perjalanan menggunakan KA Lokal yakni:

- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan

- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun

- Selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com