Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus kembali memutuskan evaluasi apakah PPKM diperpanjang lagi pada hari ini, Senin 6 September 2021. Terakhir perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali berlaku hingga hari ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan/mal mulai meningkat pasca Pemerintah melonggarkan PPKM, namun peningkatannya cenderung lambat.
Baca Juga
“Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meningkat secara bertahap sejak diberlakukan pelonggaran, namun memang peningkatannya cenderung lambat,” kata Alphonzus kepada Liputan6.com, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Tentu kedepannya, dia berharap tren peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan/mal bisa terus meningkat, sejalan dengan perluasan penyesuaian-penyesuaian PPKM yang dilakukan Pemerintah.
“Diharapkan tren peningkatan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan akan terus meningkat seiring dengan berbagai pelonggaran yang diberlakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia pun optimis jika kondisi perbaikan ini terus dilakukan, dengan demikian proses pemulihan di dunia usaha yang sempat terpuruk pada bulan Juli dan Agustus bisa terbayarkan oleh perluasan kelonggaran PPKM.
“Jika kondisi yang cukup baik ini bisa terus dipertahankan maka paling tidak bisa mengembalikan keterpurukan kondisi usaha yang terjadi pada bulan Juli dan sebagian bukan Agustus akibat penutupan operasional,” ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Masuk Mal
Adapun Pemerintah menyatakan bahwa Penerapan PPKM dengan Level 4, 3, dan 2 akan terus diberlakukan di Jawa dan Bali untuk mengendalikan kasus covid-19. Oleh karena itu selama pandemi masih ada maka PPKM akan terus berlanjut, namun dibarengi dengan perluasan kelonggaran PPKM.
Berikut salah satu kelonggaran yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang (PPKM level 4, 3, dan 2 corona virus diseases di wilayah Jawa dan Bali, Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
- Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup
Advertisement