Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam gelaran Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2021.
Prokes untuk peserta tes SKD CPNS dan PPPK Diantaranya, peserta wajib melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen paling lambat 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Kedua, peserta menggunakan masker dobel berupa masker tiga lapis dan masker kain di bagian luar. Ketiga, jaga jarak minimal 1 meter. Keempat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kelima, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Advertisement
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, meminta peserta yang mengikuti SKD CPNS 2021 untuk tetap disiplin melaksanakan prokes agar tidak terjadi penularan Covid -19.
"Kami tidak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Atmaji menegaskan, tes SKD CPNS 2021 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kerjasama seluruh pihak untuk disiplin menerapkan prokes.
"Panitia sudah berusaha menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang prokes. Kami mengajak agar peserta benar-benar menjalankannya dengan maksimal," tuturnya.
Â
Transparan
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi CPNS 2021 dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sistem CAT ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penerimaan CASN.
"Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi, nilai ujian dapat dipantau melalui live score," imbuh Atmaji.
Advertisement