Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
Baca Juga
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE.Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,5 triliun rupiah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Sosialisasi
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yangmenjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Di samping itu, DJP juga aktif menjalinkomunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekatjumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapatdilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).
Advertisement