Sukses

KKP Minta DAK Kelautan dan Perikanan 2022 Ditambah Rp 1,8 triliun

KKP mengusulkan ada penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 1,8 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan ada penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 1,8 triliun. Padahal sebelumnya, usulan Pagu indikatif DAK bidang kelautan dan Perikanan tahun 2022 Rp 1,2 triliun.

“Kami mengusulkan adanya tambahan alokasi dana alokasi khusus sebesar Rp 1,8 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/9/2021).

Usulan sebesar Rp 1,8 triliun akan digunakan untuk pendanaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha nelayan skala kecil sebesar Rp500 miliar, sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan kecil utamanya untuk Kampung budaya berbasis kearifan lokal sebesar Rp 1 triliun, dan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebesar Rp 300 miliar.

Dalam paparannya, sebenarnya pagu indikatif DAK  bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2022 mencapai Rp 1,2 triliun, dengan rincian untuk provinsi sebesar Rp 500 miliar dengan indikasi penerima 24 provinsi, dan DAK bidang Kelautan dan Perikanan untuk Kabupaten Kota tahun 2022 sebesar Rp 700 miliar dengan indikasi penerima 184 kabupaten kota.

Antam menjelaskan, bahwa timeline dan mekanisme pengalokasian DAK fisik tahun 2022, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah pada Agustus, lalu pada September 2021 dilakukan trilateral meeting hasil sinkron dan hasil penghitungan alokasi final.

“Di mana Direktur Jenderal perimbangan keuangan melakukan penghitungan alokasi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kinerja pelaksanaan dana alokasi khusus fisik tahun sebelumnya,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pengelompokan DAK

Lebih lanjut, Antam menyebut DAK bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2022 dikelompokkan menjadi dua yaitu DAK untuk provinsi dan DAK untuk kabupaten kota.

Adapun kriteria teknis penilaian DAK bagi provinsi yaitu pertama, sentra produksi Kelautan dan Perikanan; Kedua pelabuhan perikanan yang masuk dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional dan status P3D.

Ketiga Status penetapan kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil; Keempat, tingkat kerawanan illegal fishing; Kelima provinsi bercirikan kepulauan; Keenam, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Ketujuh lokasi manajer proyek RPJMN 2020-2024.

Sedangkan kriteria teknis untuk kabupaten kota antara lain, pertama, sentra produksi perikanan, tangkap dan budidaya serta produksi olahan perikanan; kedua jumlah nelayan, pembudidaya pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; ketiga, sentra Kelautan dan Perikanan terpadu.