Sukses

Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021

Penerapan PPKM diperpanjang sepekan ke depan hingga 13 September 2021. Hal ini diumumkan oleh Menko Luhut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, penerapan PPKM berlevel akan terus diperpanjang sepekan ke depan hingga 13 September 2021.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).

Luhut mengatakan, terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM yang akan diterapkan yakni waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

"Akan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi. Kabupaten/kota di level 2 juga akan diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Jumlah Daerah PPKM Level 2 Meningkat

Terkait penanganan pandemi, Luhut mengabarkan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.

"Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten di level 4. Dimana per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," bebernya.

Peningkatan siginfikan ini disebutnya terjadi pada kawasan yang menerapkan PPKM level 2, dimana jumlahnya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

"Juga wilayah DI Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 Minggu lagi untuk turun ke levle 3 dari level 4 akibat perawatan vaksin di rumah sakit yang masih tinggi," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4