Liputan6.com, Jakarta - Sebuah laporan mengungkap jika bank-bank terbesar Eropa memesan rata-rata USD 23,7 miliar (Rp 336,6 triliun) dari negara-negara surga pajak atau tax havens setiap tahun.
Dikutip dari CNBC, Selasa (7/9/2021) laporan dari EU Tax Observatory memantau kegiatan 36 bank Eropa secara sistemik, yang berkantor pusat di 11 negara di seluruh kawasan tersebut. Serta yang telah mematuhi pelaporan wajib negara demi negara atas kegiatan mereka sejak 2015.
Baca Juga
Tujuh belas negara yang dimasukkan dalam daftar negara surga pajak di laporan itu, di antaranya: Bahama, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Guernsey, Gibraltar, Hong Kong, Irlandia, Isle of Man, Jersey, Kuwait, Luksemburg, Makau, Malta, Mauritius, Panama dan Qatar.
Advertisement
Laporan tersebut juga mencatat bahwa sekitar 65 persen dari keuntungan bank dilaporkan dibuat di luar negeri melalui afiliasi antara tahun 2014 dan 2020.
Para peneliti mendokumentasikan ketidakselarasan antara negara-negara di mana keuntungan dibukukan dan negara-negara tempat karyawan berada.
Laba per karyawan juga jauh lebih besar melalui tax heaven daripada di negara lain, menurut laporan EU Tax Observatory. Dengan anak perusahaan dengan surga pajak melaporkan profitabilitas dan margin keuntungan yang tinggi.
Para peneliti juga menunjukkan bahwa 25 persen dari keuntungan bank dibukukan di negara-negara di mana tarif pajak efektif lebih rendah dari 15 persen.
"Secara keseluruhan, bukti ini menunjukkan kehadiran yang signifikan dan penggunaan surga pajak yang stabil oleh bank-bank Eropa selama bertahun-tahun," kata para peneliti dalam laporan EU Tax Observatory.
"Profitabilitas bank dengan surga pajak sangat tinggi: 238.000 euro per karyawan, dibandingkan dengan sekitar 65.000 euro di negara-negara non-tax haven," tambah para penulis laporan itu.
"Ini menunjukkan bahwa keuntungan yang dibukukan di surga pajak terutama dialihkan dari negara lain di mana produksi jasa terjadi," ungkapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penggunaan Surga Pajak di Sejumlah Bank Asing
Pemanfaatan negara-negara surga pajak sangat bervariasi antar bank, menurut analisis. Persentase rata-rata keuntungan yang dibukukan di surga pajak antara tahun 2014 dan 2020 adalah sekitar 20 persen, menurut data, tetapi ini berkisar dari 0 persen hingga 58 persen.
Beberapa bank disebut para peneliti memiliki "kehadiran yang relatif tinggi di surga pajak."
"Kami mengamati keragaman situasi: untuk HSBC, sebagian besar keuntungan surga pajak berasal dari hanya satu tempat (Hong Kong), sementara dalam kasus lain banyak surga pajak terlibat," kata laporan itu.
HSBC membukukan rata-rata 58 persen dari laba sebelum pajaknya dari surga pajak antara 2014 dan 2020, menurut laporan tersebut. Inimenjadikannya pemberi pinjaman yang menyalurkan persentase keuntungan terbesar ke dalam daftar surga pajak EUTO.
"HSBC adalah bank terbesar di Hong Kong, dengan sekitar 30.000 karyawan, dan karena warisan, ukuran operasi dan strategi kami, sebagian besar keuntungan grup terus meningkat di sana," kata juru bicara HSBC kepada CNBC melalui email.
"HSBC tidak menggunakan strategi penghindaran pajak untuk mengalihkan keuntungan secara artifisial ke yurisdiksi pajak rendah," terang laporan itu.
Seorang juru bicara Standard Chartered mengatakan kepada CNBC bahwa bank tersebut memiliki operasi komersial yang substansial di yurisdiksi pajak tinggi dan pajak rendah.
"Kami tidak mengalihkan keuntungan secara artifisial ke yurisdiksi pajak rendah," kata Standard Chartered dalam sebuah pernyataan.
"Pajak dianggap sebagai bagian dari keputusan bisnis yang relevan dan kami hanya terlibat dalam perencanaan pajak yang mendukung aktivitas komersial sejati. Kami tidak melakukan transaksi yang tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan atau mengurangi biaya pajak," bebernya.
Sementara itu, juru bicara Deutsche Bank menjelaskan kepada CNBCÂ bahwa pemberi pinjaman diwakili oleh anak perusahaan dan cabang aktif di hampir 60 negara.
"Tidak satu pun dari negara-negara ini yang terdaftar dalam daftar negara dan wilayah non-kooperatif UE saat ini untuk tujuan pajak. Pada prinsipnya, Deutsche Bank melaporkan keuntungannya di negara-negara di mana mereka dihasilkan, ini berarti bahwa keuntungan juga dikenakan pajak di negara-negara itu," kata mereka.
"Bergantung pada jenis kegiatan bisnis, mungkin ada tingkat keuntungan yang berbeda per karyawan. Tarif pajak efektif Grup Deutsche Bank pada tahun 2020 adalah 39 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, Bankia BFA, Erste, Nykredit Realkredit, Swedbank, dan Banco Sabadell tidak membukukan keuntungan apa pun di surga pajak selama periode tujuh tahun.
Advertisement