Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Selasa (7/9/2021) menggelar konferensi pers terkait polemik peningkatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang salah satu penyebabnya karena pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam acara itu mengungkapkan bahwa Apindo mengusulkan dilakukannya moratorium terhadap Undang-undang no. 37 tahun 2004  tentang kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga
"Beberapa waktu waktu terakhir ini Apindo telah menyampaikan di dalam rapat kerja dan konsultasi nasional yang baru 2 minggu lalu kami lakukan, kami melakukan usulan kepada pemerintah agar Undang-undang no. 37 tahun 2004Â Â tentang kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk dilakukan moratorium melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata Hariyadi Sukamdani pada Selasa (7/9/2021).
Advertisement
Hariyadi juga menyampaikan bahwa Apindo selanjutnya berharap amandemen Undang-undang no. 37 tahun 2004 tersebut akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.Â
"Dalam rapat tersebut kami melihat bahwa terjadi peningkatan kasus PKPU dan kepailitan yang meningkat," ungkapnya.
"Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi kita yang memang tidak seperti apa yang kita harapkan, kita mengalami tekanan yang sangat besar, terkait dengan pandemi COVID-19 ini," jelas Hariyadi.
Hal tersebut, Hariyadi mengatakan, mengakibatkan banyak perusahaan kesulitan dalam keuangannya.Â
"Hal ini lah yang memicu terjadinya permasalahan pengajuan dari PKPU dan kepailitan tersebut," tambahnya.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhatian Apindo
Selanjutnya, Hariyadi mengungkapkan kemajuan PKPU dan kepailitan yang sudah tidak dalam kondisi menyehatkan perusahaan.
"Yang kami lihat bahwa kemajuan PKPU dan kepailitan ini sudah pada taraf yang menurut pengamatan kami, sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan, tetapi justru berujung pada kepailitan," katanya.
"Padahal, maksud dan tujuan untuk PKPU ini, adalah untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang di dalam rangka penyehatan perusahaannya," imbuh Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan bahwa format dari PKPU ini, yang seharusnya adalah format atau forumnya debitur untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utangnya, tetapi justru 95 persen dipakai oleh kreditur yang mengajukan.Â
"Ini yang juga menjadi perhatian kami," pungkasnya.
Advertisement