Sukses

Ketahui Sederet Aturan PPKM Luar Jawa Bali Level 2 dan 3

Aturan baru dari pemberlakukan PPKM Level 2 dan 3 terbaru di luar wilayah Jawa-Bali

Liputan6.com, Jakarta PPKM luar Jawa Bali kembali diperpanjang. Untuk wilayah ini, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlaku 7-13 September 2021.

Namun, ada pembagian ke dalam beberapa level untuk PPKM di wilayah ini. Di mana, 314 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali masih PPKM level 3, sedangkan 49 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2.

Penerapan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah mengalami kenaikan dari sebelumnya, yaitu hanya 303 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, ada beberapa aturan baru yang perlu diketahui agar laju mobilitas tetap terjaga dan terpantau dengan baik.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, ternyata masih ada 11 kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM level 4, salah satunya Bali.

“DIY (Yogyakarta) telah berhasil turun ke level 3, sedangkan wilayah Bali masih diperkirakan sekitar satu minggu lagi untuk dapat turun ke level 3 akibat jumlah pasien rumah sakit yang masih tinggi,” jelas Luhut, seperti dikutip Selasa (7/9/2021). 

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 41 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1 terdapat pembatasan kegiatan untuk bidang rumah makan, rumah ibadah, sekolah atau aktivitas akademik, hingga perkantoran.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan/instruksi dari pemerintah mengenai pembatasan-pembatasan kegiatan yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.

 

 

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 3

Berikut penerapan aturan pada wilayah yang termasuk PPKM level 3:

  1. Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang sudah ditetapkan oleh kementerian dilakukan dengan terbatas, yaitu maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB diperbolehkan 62-100 persen (5 peserta didik/kelas). Kemudian, untuk PAUD maksimal 33 persen atau 5 peserta didik/kelas. Keduanya sama-sama berjarak 1,5 m.
  2. Kegiatan perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi bekerja langsung.
  3. Kegiatan pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00-20.00 WIB waktu setempat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Kegiatan pada sektor industri dapat beroperasi 100 persen, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun, apabila ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19, industri yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
  5. Kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, dan bengkel kecil diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Kegiatan makan minum di tempat umum diperbolehkan, seperti warung makan/warteg, restoran/rumah makan, dan kafe. Namun, untuk tempat makan selain warteg dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, dua orang per meja. Sementara itu, untuk layanan takeaway/delivery harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
  7. Kegiatan beribadah, yaitu masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya diizinkan beroperasi maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.
  8. Kegiatan pelaksanaan di area publik diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat pelaksanaan kegiatannya.
  9. Kegiatan pameran seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan beroperasi 50 persen menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  10. Kegiatan pernikahan diizinkan beroperasi maksimal berkapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang. Syaratnya tidak ada hidangan makanan dan penerapan prokes dengan ketat.
  11. Kegiatan rapat/seminar/pertemuan luring secara langsung ditutup sementara waktu.
  12. Transportasi umum diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen.
  13. Untuk pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor hingga transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin (minimal sudah menerima dosis pertama), menunjukkan hasil tes PCR dari H-2.
  14. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
3 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 2

Wilayah-wilayah yang masih termasuk PPKM level 3 adalah sebagai berikut.

- Kegiatan belajar dan mengajar

  1. Zona Hijau dan Kuning dapat dilaksanakan berdasarkan aturan dari Kementerian Kemendikburistek.
  2. Zona Oranye dapat dilakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB yaitu 62-100 persen maksimal 5 peserta didik/kelas, sedangkan PAUD 33 persen maksimal 5 peserta didik/kelas, dan berjarak 1,5m.
  3. Zona Merah dilakukan secara jarak jauh atau daring.

- Kegiatan perkantoran/tempat kerja

  1. Zona Hijau dan Kuning beroperasi 50 persen WHO dan 50 persen WFH.
  2. Zona Orange dan Merah beroperasi 25 persen WHO dan 75 persen WFH.

- Kegiatan sektor esensial di dalam mall dapat beroperasi 100 persen.

- Kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, dan bengkel kecil diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Kegiatan makan dan minum tempat umum seperti warung/warteg diperbolehkan. Sementara itu, untuk rumah makan/restoran/kafe hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas, batas operasional di pukul 20.00 WIB, layanan takeaway dapat beroperasi selama 24 jam.

- Kegiatan pusat perbelanjaan:

  1. Zona Hijau: dapat beroperasi sampai pukul 21.00, pengunjung diperbolehkan 75 persen yang datang dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Zona Kuning: dapat beroperasi sampai pukul 20.00, pengunjung diperbolehkan 50 persen dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Zona Orange dan Merah: dapat beroperasi sampai pukul 17.00, pengunjung diperbolehkan 25 persen dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

- Kegiatan beribadah:

  1. Zona Hijau: dapat beroperasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
  2. Zona Kuning: dapat beroperasi paling banyak 50 persen dari kapasitas.
  3. Zona Oranye dan Merah: dapat beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

- Kegiatan di area publik:

  1. Zona Hijau: dapat beroperasi paling banyak 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Zona Kuning: dapat beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Zona Oranye dan Merah: dapat beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan:

  1. Zona Hijau: dapat beroperasi paling banyak 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Zona Kuning: dapat beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Zona Oranye dan Merah: dapat beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan resepsi pernikahan:

  1. Zona Hijau: dapat beroperasi paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
  2. Zona Selain Hijau: dapat beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

- Kegiatan rapat/seminar/pertemuan tatap muka:

  1. Zona Hijau dan Kuning: beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  2. Zona Oranye dan Merah: ditutup sementara.

- Penggunaan transportasi umum: jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan prokes diperketat, tetapi diperbolehkan beroperasi.

 

Reporter: Caroline Saskia