Liputan6.com, Jakarta Peraturan ketat masih diberlakukan di pusat perbelanjaan (mal) wilayah Jawa dan Bali dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Diketahui PPKM di wilayah ini kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Tercatat sebanyak 11 kabupaten atau kota masih menerapkan PPKM level 4 dalam perpanjangan periode ini.
Adapun rinciannya yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.
Advertisement
Mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Rabu (8/9/2021), kegiatan di pusat perbelanjaan harus ditutup sementara.
Namun, penutupan tidak diberlakukan untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.
Supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan tetap diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sebagai catatan, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, restoran yang berada di pusat berbelanjaan tidak diperkenankan untuk melayani makan di tempat (dine-in) sehingga hanya menerima delivery atau take away. Lebih lanjut, peraturan teknisnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Penyesuaian Aturan di Bali
Pusat perbelanjaan di Bali yang mencakup Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar sedang memberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan. Dengan demikian, aturan akan mengalami sejumlah penyesuaian.
Pertama, pusat perbelanjaan di wilayah tersebut diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10:00-21:00 waktu setempat. Tentunya protokol kesehatan akan diterapkan dan diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, semua pengujung dan pegawai pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kedua, restoran yang berada di pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in) sehingga hanya menerima delivery atau take away.
Ketiga, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan.
Terakhir, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan harus ditutup.
Reporter: Shania
Advertisement