Sukses

Ekonomi Indonesia Diprediksi Belum Bisa Lepas dari Dampak Covid-19 dalam Waktu Dekat

Perpanjangan PPKM sedikit banyaknya turut menganggu proses pemulihan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap perekonomian diprediksi belum bisa hilang dalam waktu dekat. Ini setelah terjadi lonjakan kasus harian positif Covid-19 imbas varian delta yang lebih menular.

Tanda masih menguatnya tekanan pandemi terhadap perekonomian nasional ini tercermin dari perpanjangan kebijakan pembatasan sosial atau PPKM Jawa-Bali oleh pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan kondisi yang ada cukup memukul kinerja sektor riil, termasuk debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah.

"Ini menunjukan dampak Covid-19 terhadap ekonomi belum akan selesai dalam waktu dekat," ujar dia dalam sebuah seminar, Selasa (7/9/2021).

Dia melanjutkan jika imbas dari perpanjangan PPKM itu sedikit banyaknya turut menganggu proses pemulihan ekonomi nasional.

Menyusul, adanya sejumlah penyesuaian dalam berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian delta yang mudah menular.

"Dan saya sudah cermati beberapa bulan dari PPKM, ini tentu cukup memukul kinerja sektor riil," terangnya.

Maka dari itu, OJK selaku regulator berkomitmen untuk terus membantu perbankan dan nasabah dalam menjaga kelangsungan bisnisnya. Diantaranya dengan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023 mendatang.

"Kita ingin jaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 dan menjaga stabiltas kinerja perbankan yang masih cujup baik di tengah pandemi Covid-19," tandasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana buka suara atas keputusan regulator melakukan perpanjangan II POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Dia menyebut, ada tiga alasan utama OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit tersebut.

Pertama, menjaga momentum stabilinya indikator kinerja perbankan serta debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Jadi, jangan sampai kondisi perbankan kita yang cukup baik dan stabil itu mengalami goncangan kalau stimulus ini kita berhentikan secara mendadak," jelasnya dalam Seminar Infobank, Selasa (7/9/2021).

Kedua, sebagai bagian dari kebijakan countercyclical, diharapkan perpanjangan relaksasi ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

Terakhir, memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022. "Sengaja kita keluarkan di September supaya para bankir bisa menyampaikan rencana bisnis dengan perhitungan yang matang," terangnya.

 

 

Â