Liputan6.com, Jakarta Kementerian PANRB telah menetapkan kebijakan mengenai seleksi kompetensi untuk peserta PPPK 2021 Guru dan Non-Guru tahun 2021. Seleksi PPPK akan terdiri dari 3 kategori.
Dikutip dari akun Facebook resmi BKN, Rabu (08/09/2021), kebijakan terkait seleksi PPPK guru dan nonguru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Baca Juga
“#SobatBKN, ada kabar baik nih dari Kementerian PANRB u/ peserta PPPK Guru & Non-Guru. Kementerian PANRB selaku pembuat kebijakan telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No 1127 & 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021,” begitu penjelasan dalam akun Facebook resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Bersumber dari keputusan Menteri PANRB tersebut, seleksi kompetensi PPPK 2021 akan terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori.
Ketiganya yaitu wawancara, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural.
Mengenai seleksi kompetensi teknis, dalam seleksi ini akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi soal seleksi ini akan berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Misalnya pustakawan ahli pertama, dokter ahli muda, dan lain-lain.
Adapun seleksi kompetensi manajerial, ini terkait penilaian tentang penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi.
Seleksi ini terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, hingga pengambilan keputusan.
Seleksi Kompetensi Lainnya
Selanjutnya ada seleksi kompetensi sosial kultural. Seleksi ini untuk menilai penguasaan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk. Interaksi tersebut dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi, dan prinsip.
Hal tersebut tentunya harus dipenuhi setiap pemegang jabatan. Manfaatnya untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.
Sementara untuk wawancara, dilakukan untuk menilai dua poin saja yaitu integritas dan moralitas calon PPPK.
Advertisement
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi teknis dibedakan menjadi dua bagian, yaitu PPPK jabatan fungsional (non-guru) dan PPPK jabatan fungsional (guru).
PPPK jabatan fungsional (non-guru) akan dilaksanakan dengan metode CAT-BKN. Seleksi ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk PPPK jabatan fungsional (guru), akan dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK dengan penyelenggara yaitu Kemendikbudristek.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati