Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran gelombang 20 Kartu Prakerja 2021 sudah dibuka. Dengan jumlah kuota sebanyak 800 ribu orang.
Program Kartu Prakerja diberikan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi.
"Kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800 ribu," ujar Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Nantinya peserta akan mendapatkan kode unik 16 angka yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran pembelian pelatihan kartu prakerja.
Kode tersebut didapatkan setelah mendaftar di laman resmi prakerja.go.id dan dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bagi yang berminat mengikuti program ini, berikut cara daftar kartu prakerja gelombang 20 laman prakerja.go.id, Kamis (9/9/2021). Apa saja?
1. Kunjungi laman prakerja.go.id.
2. Lalu buat akun peserta.
3. Setelah akun berhasil terverifikasi, login untuk mengikuti proses seleksi.
4. Peserta yang sudah terverifikasi, bisa login dan klik “Gabung”.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti proses seleksi.
1. Kunjungi laman prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Lengkapi data diri dan pastikan sudah sesuai.
4. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
5. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi peserta.
6. Peserta wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Pilih “Mulai Tes Sekarang”.
7. Setelah menyelesaikan tes, pilih gelombang yang sesuai dan klik “Gabung”.
8. Jika muncul “Persetujuan Prakerja” yang berisi beberapa pernyataan, klik “Saya Menyetujui” untuk lanjut ke tahap berikutnya.
9. Tunggu hasil pendaftaran selesai dievaluasi.
Syarat Ikut Kartu Prakerja Gelombang 20
Sebelum mengikuti seleksi program Kartu Prakerja, peserta memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Tidak sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Advertisement