Sukses

Punya Utang Rp 2,7 Triliun, 2 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Kementerian Keuangan melaporkan, dua obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memenuhi panggilan dari Satgas BLBI

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan, dua obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memenuhi panggilan dari Satgas BLBI pada Kamis, 9 September 2021.

Jika ditotal, kedua obligor tersebut memiliki utang sekitar Rp 2,769 triliun atas dana BLBI.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyampaikan, obligor pertama atas nama Kwan Benny Ahadi menghadiri panggilan Satgas BLBI secara virtual. Yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp 157.728.072.143,47 atau sekitar Rp 157 miliar.

"Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura," jelas Tri Wahyuningsih dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Obligor selanjutnya hadir memenuhi panggilan secara fisik di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan atas nama Ronny HR dari PT Timor Putra Nasional (PT TPN). Yang bersangkutan tercatat memiliki utang lebih dari Rp 2,6 triliun, atau setara Rp 2.612.287.348.912,95.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan Lainnya

Selain keduanya, Satgas BLBI pada Kamis ini juga memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya dipanggil dalam rangka PKPS Bank Aspac, namun tidak hadir.

Adapun jumlah utang keduanya kepada negara tercatat lebih dari Rp 3,5 triliun, atau setara Rp3.579.412.035.913,11.

Satgas BLBI pada hari ini pun memanggil debitur atas nama PT Era Persada, yang memiliki jumlah utang Rp 130.570.056.944,80 namun tidak hadir secara fisik maupun virtual.