Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan jika di era pandemi Covid-19 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja.
Manfaat lain memberikan kepastian, keberlangsungan ekonomi keluarga dan pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca Juga
Dia menyebutkan saat ini, jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan hari pensiun.
Advertisement
Kemudian akan ditambahkan dengan perlindungan yang lebih lengkap yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
"Diharapkan perlindungan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap, dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," jelas dia saat menghadiri acara penganugerahan Patriana Award 2020, Kamis (9/9/2021).
Dia kembali menyambut diterapkannya Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada para pekerja di Indonesia.
Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi dan ketenagakerjaan. "Bantuan BSU, memiliki total penerimaan satu juta korporat,"Â lanjutnya.
"BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia. BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi COVID-19 ini," jelasnya.
Â
Â
Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan kenyamanan bekerja.
"Saya ikut mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha bahwa pentingnya Jamsostek ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja," kata Ida.
Manfaat lain dikatakan akan meningkatkan produktivitas kerja sehingga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat umum.
Dia kembali menyinggung soal upaya pemerintah yang telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial budaya.
Salah satunya melalui program bantuan subsidi upah yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan kemudian dilanjutkan tahun 2021 ini dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang merupakan salah satu manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.
Selain perlindungan dasar pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan dan bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti dirasakan sekarang ini.
Â
Advertisement