Sukses

YLKI: SNI Rokok Elektrik Sesat dan Keliru

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektronik vape).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektrik vape).

Namun, adanya SNI ini dinilai sesat dan keliru oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jakarta, Jumat (10/9).

Tulus mengatakan, pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya," jelas Tulus.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pembuatan SNI

Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan terhadap industri produk berbahaya serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

“SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik," kata Tulus.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com