Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada satu juta pelaku usaha kecil termasuk warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp 1,2 juta per pengusaha. Kendati demikian, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menilai langkah tersebut tak serta merta cukup membantu pemilik warteg.
Ketua Koordinator Kowantara, Mukroni menilai ada permasalah pelik lainnya di balik bantuan tunai tersebut yang dialami pemilik warteg. Meski ia pun mengapresiasi pemerintah karena telah mau memberikan bantuan tunai tersebut.
Baca Juga
“Tetapi itu bukan berarti pemerintah selesai dan cukup hanya untuk membangkitan atau memulihkan ekonomi rakyat kecil atau UMKM termasuk warteg dari keterpurukan, karena kondisi UMKM termasuk warteg ini di masa pandemik Covid-19 dalam kondisi kesulitan yang cukup sangat berat,” katanya kepada Liputan6.com, Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Ia mengisahkan, telah lebih dari 50 persen pengusaha kecil atau warteg yang bangkrut menutup usahanya. Ia menyertakan survei Asian Development Bank [ADB] yang menunjukkan 30 juta UMKM mengalami kebangkrutan.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah harus melakukan lebih dari pemberian bantuan senilai Rp 1,2 juta. Ada beberapa poin yang menjadi sorotannya guna bisa menghidupi kembali pengusaha warteg.
“Pemerintah harus Memulihkan daya beli masyarakat bawah yang terpuruk apalagi angka gini rasio mencapai kesempurnaan 0.7 artinya yg kaya makin kaya yang miskin semakin bertambah, karena berdayanya UMKM termasuk warteg bergantung pada tumbuhnya daya beli masyarakat bawah,” katanya.
Kemudian, pemerintah perlu memberikan stimulus biaya hidup sehari-hari. Seperti subsidi listrik, air, telepon, sembako dan yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil karena mereka yang terkena imbas pandemi adalah rakyat bawah alias rakyat kecil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dililit Kredit Macet
Lebih lanjut, Mukroni mengungkapkan warteg-warteg banyak yang dililit kredit macet akibat pandemi, sehingga hal itu membuat pengusaha warteg kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk melanjutkan usahanya.
Atas kondisi tersebut, ia meminta pemerintah membuat regulasi yang memudahkan pengusaha warteg untuk mengakses permodalan dengan bunga yang terjangkau. Misalnya, Peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan Sektor Informal di Leasing Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat di Bank.
“Dan di Lembaga Keuangan Non Perbankkan Multifinance, Pegadaian dan atau sejenisnya, baik milik pemerintah maupun swasta dalam negeri ataupun swasta asing hingga satu (1) tahun ke depan,” katanya.
Kemudian, pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak yang ditanggung para pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan Sektor Informal yang terdampak Pandemi Covid-19 lebih dari satu (1) tahun empat (4) bulan sejak Maret 2020.
“Mempermudah dan memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha rakyat kecil, UMKM dan Informal di seluruh Indonesia dengan memperlonggar persyaratan, baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan BUMN/BUMD, Lembaga Pembiayaan Kementerian, serta Lembaga Keuangan Pemerintah lainnya,” terangnya.
“Demikian harapan besar dari kehadiran Negara/pemerintah untuk memulihkan ekonomi rakyat kecil, kalau tidak, Atas nama Pandemik Covid-19, Genosida bisa terjadi di UMKM tanpa disadari dan diketahui siapa dalang dan aktornya,” imbuhnya.
Belum Ada Informasi
Terkait bantuan tunai yang mulai diberikan pemerintah melalui TNI/Polri, Mukroni mengaku belum menerima informasi BLT tersebut sudah cair dan diterima pemilik warteg.
“Belum Mas, Di group WA dan Facebook komunitas warteg belum ada info BLT sudah cair,” katanya.
Ia mengaku wacana tersebut terus digulirkan pemerintah tak kunjung ada realisasinya. Alasannya, ia telah menyampaikan data ke Kementerian Koperasi dan UKM namun belum ada tanda-tanda dana tersebut telah dicairkan.
“Sebenarnya yang dibutuhkan oleh warteg-warteg yang terkena pandemi adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat untuk berusaha. Nilai bantuan langsung tunai masih kurang mengena karena karena kebutuhan dana untuk sewa melebihi dari nilai BLT,” katanya.
Advertisement