Sukses

Inilah Capaian Nilai Ambang Batas CPNS 2021 Tertinggi pada Tes SKD

Nilai Ambang Batas CPNS 2021 atau passing grade CPNS ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi SKD CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Setiap peserta Tes SKD CPNS 2021 pasti ingin mendapatkan nilai di atas ambang batas agar bisa lolos. Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas CPNS 2021.

Bahkan ada beberapa peserta bahkan mampu melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2021 dengan memuaskan.

Seperti disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Facebook @badankepegawaiannegararepublikindonesia.

Peserta yang bisa mencapai nilai tertinggi diraih pelamar instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"SobatBKN, Mimin akan mengabarkan kembali terkait capaian nilai tertinggi peserta SKD pada seleksi CASN TA 2021, pada Jumat (10/09/2021) per pukul 15.41 WIB sebesar 497. Angka tersebut diraih oleh pelamar instansi Kementerian Kominfo.Yuk kalian pun pasti bisa 💪, persiapkan diri dengan baik supaya kalian bisa mendapatkan nilai terbaik dan melampaui passing grade #SKD2021.#2021IkutSeleksiCASN," mengutip akun tersebut, Jumat (10/9/2021).

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi SKD CPNS 2021.

Merujuk Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021, ada tiga kategori tes yang harus diikuti para peserta CPNS 2021.

Ketiganya yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

2 dari 2 halaman

Simak Lagi Nilai Ambang Batas SKD CPNS

 

Berikut nilai ambang batas yang sudah ditentukan pada setiap kategori  TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 166

TKP: 166

 

2. Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total nilai terendah: 286

 

3. Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total nilai terendah: 311

 

4. Khusus Diaspora

TIU: 85

Total nilai terendah: 311

 

5. Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai terendah: 286

 

6. Umum Dokter

TIU: 80

Total nilai terendah: 311

 

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai terendah: 286

 

 

Â