Sukses

3 Wejangan OJK Buat Bank dan Asuransi Sebelum Jualan Secara Digital

Pelaku usaha harus memperhatikan risiko operasional dalam penggunaan IT.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan ada tiga hal penting yang harus dilakukan industri perbankan dan asuransi sebelum mengadopsi digitalisasi atau Information Technology (IT). Seperti diketahui, digitalisasi sendiri saat ini menjadi keharusan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan, pertama, pelaku usaha harus memperhatikan risiko operasional dalam penggunaan IT. Dalam penggunaan digital pelaku usaha harus memperhatikan bahwa IT-nya cukup handal.

"Kita baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang manajemen risiko IT, tolong benar-benar dipelajari, dipahami dan dilaksanakan. Insya Allah kalau dilaksanakan itu risiko operasional bisa ditekan seminimal mungkin," ujar Ahmad di Jakarta, Senin (13/9).

Hal kedua yang harus diperhatikan ialah terkait cyber crime. Dia meminta, pelaku usaha harus memastikan keandalan sistem yang dipakai agar tidak bisa dihack, disusupi atau bahkan jadi sarana kegiatan tindak pidana.

"Kami harapkan betul-betul sistem IT yang didevelop mampu sekecil mungkin mencegah potensi cyber crime," tuturnya.

Kemudian yang terakhir dan paling penting yakni kerahasiaan data. Menurut Ahmad Nasrullah, ini sangat penting, jangan sampai kita fokus pada penjualan, kerjasama bancassurance, dan bisnis kita lainnya tapi kita lalai terhadap hal ini.

"Karena ini implikasinya berbahaya sekali bukan cuma kita tapi juga terhadap industri. Kalau data kita bisa tembus kemana-mana itu tidak hanya merusak reputasi perusahaan asuransi tapi juga industri secara keseluruhan," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Desain Produk

Sementara itu, terkait kerja sama industri perbankan dan asuransi atau bancassurance, dia membeberkan dua hal yang harus menjadi perhatian yaitu desain produk dan tenaga pemasar.

"Pertama, desain produk sesuai, target pasarnya seperti apa. Jangan nanti produknya yang sifatnya umum bisa dijual kemana saja padahal kita tahu segmen ini dijual melalui jalur bancassurance," jelasnya.

Selanjutnya terkait tenaga pemasarnya. Ahmad Nasrullah meminta pelaku industri mendidik dengan baik dan benar tenaga pemasarnya. Mereka harus menjelaskan sedetail dan setransparan mungkin produk yang mau dijual baik kelebihan dan risikonya.

"Karena dari pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami khususnya terkait bancassurance itu hampir sebagian besar mereka katakan tidak dijelaskan secara detail. Yang dijelaskan yang baik-baik saja, yang jadi masalah pokok dan dispute mereka tidak dijelaskan. Jadi tolong beri informasi yang detail. kami di OJK ada unit market conduct, disinilah kami melihat perilaku dari para agen dalam menjual produk asuransi ke nasabah karena sebagian kasus besar awal mulanya disini," tutur dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Digital

  • perbankan