Sukses

Saat PPKM Diperpanjang, Pendatang dari Luar Negeri Hanya Boleh Lewat 2 Bandara Ini

Seiring kebijakan PPKM diperpanjang, pemerintah memperketat syarat perjalanan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan kembali menetapkan PPKM diperpanjang di Jawa Bali maupun luar kedua wilayah itu hingga 20 September 2021.

Seiring kebijakan PPKM ini, pemerintah akan tetap memperketat syarat perjalanan internasional dari luar negeri demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

Ini ditegaskan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (13/9//2021).

Persyaratan bagi pendatang dari luar negeri tersebut adalah kewajiban full vaksinasi. Kemudian mereka juga harus melakukan PCR sebanyak 3 kali.

"Melakukan karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," jelas Luhut.

Luhut mengatakan jika pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan dari udara. Di mana pendatang dari luar negeri hanya diperbolehkan melalui Bandara Soekarno Hatta dan bandara di Manado.

"Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan melihat 12 minggu ke depan," tambah Menko Luhut.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap akan Berlaku di Lokasi Wisata

Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pada daerah-daerah tempat wisata, seiring keputusan PPKM diperpanjang kembali. Kebijakan ganjil genap demi mencegah terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.

"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Selain itu, pemerintah juga akan menambah lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, dengan menerapkan aplikasi pedulilindungi pada kota-kota yang diberlakukan PPKM level 3.

Luhut menyoroti di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan.

Â