Sukses

Ada Aplikasi KEK, Menko Airlangga Sebut Fasilitas Fiskal Kian Mudah Didapat

Saat ini, sudah ada penetapan 19 KEK yang terdiri dari 11 di sektor industri, 8 di pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sistem Aplikasi KEK ini ditujukan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat terobosan untuk industri dan jasa.

Saat ini, sudah ada penetapan 19 KEK yang terdiri dari 11 di sektor industri, 8 di pariwisata. Secara keseluruhan, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Kemudian, ditemukan jenis usaha yang paling menjadi target, antara lain industri yang berdaya saing global, jasa pariwisata dalam lingkup internasional, pendidikan dan kesehatan, hingga ekonomi digital.

“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas (Sekretariat Dewan Nasional) KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.

Melalui kolaborasi tersebut, Airlangga menilai bahwa hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha yang ada di Indonesia agar dapat memperoleh atau menggunakan fasilitas dari KEK.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, badan usaha dan pelaku usaha yang tergabung di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib menggunakan sistem aplikasi KEK yang disediakan dengan prinsip dokumen tunggal.

Nantinya, sistem akan mengintegrasikan dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), standardisasi.

Lalu, untuk pertukaran data sistem Indonesia National Single Window (SINSW) akan berintegrasi dengan sistem pelayanan bea dan cukai. Terakhir, integrasi SINSW bersama sistem perpajakan.

Tercatat per Agustus 2021, capaian dari penggunaan aplikasi tersebut yaitu telah dilakukan input data profil pelaku usaha/badan usaha sebanyak 129 profil, ada 11 dokumen pengajuan matsterlist dengan nilai barang Rp 740 miliar, dan 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi Rp 1,21 triliun.

 

2 dari 2 halaman

Realisasi Investasi KEK

 

Berdasarkan hasil evaluasi dari Sekdenas  KEK, realisasi investasi pada pembangunan kawasan untuk 19 KEK sudah mencapai Rp 19,52 triliun.

Secara akumulatif, investasi dari pembangunan yang dilakukan dapat meningkatkan 19 KEK secara signifikan hingga Juli 2021 sehingga mencapai nilai Rp 92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.

Berdasarkan catatan dan perhitungan yang ada, per Juli 2021 ini, telah terdapat 166 pelaku usaha/investor yang menanamkan modalnya di KEK.

Tentunya, hal tersebut membuahkan hasil karena dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi 26.741 orang dan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun pada 2021.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK.

Pengembangan tersebut akan berfokus pada pemberian fasilitas dan kemudahan agar investasi di sistem dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang UU Cipta Kerja.

“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme badan usaha dan pengelolanya dalam mengembangkann KEK agar memenuhi target yang disepakati bersama Dewan Nasional KEK,” tutup Airlangga.

 

Reporter: Caroline Saskia