Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI siap memanggil 13 obligor/debitur pengutang dana BLBI pada Jumat, 17 September 2021. Diantara nama tersebut terselip nama Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.
"Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI dapat dilunasi. Semoga mereka kooperatif dan hak rakyat dipulihkan," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam laman Twitter miliknya, Selasa (14/9/2021).
Pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada dua sesi di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. Sesi pertama dijadwalkan pukul 9.00-11.00 WIB, dan sesi kedua pasca Sholat Jumat pukul 13.30-15.00 WIB.
Advertisement
Sesi pertama akan memanggil 5 obligor BLBI atas nama Andris Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Anton Setianto. Seluruh nama tersebut mewakili PT Usaha Mediatronika Nusantara yang memiliki utang Rp 22,677 miliar.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI sekaligus Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemanggilan Obligor Lain
Pada sesi kedua akan dilakukan pemanggilan atas nama Thee Ning Khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Dalam hal ini sosok yang akan dimintai keterangan adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.
Jika ditotal, delapan sosok yang mewakili 5 institusi ini tercatat memiliki utang eks dana BLBI senilai Rp 398,66 miliar.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan." tegas bunyi penutup pengumuman tersebut.
Advertisement