Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk menjalin Kemitraan dengan pelaku usaha besar. Tujuannya agar UMKM bisa berkontribusi dalam rantai pasok nasional hingga global.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut salah satu upaya yang dilakukan KemenkopUKM, yaitu meminta e-commerce untuk menutup akses impor 13 jenis produk yang sebenarnya bisa diproduksi oleh UMKM.
Baca Juga
“Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya perlindungan produk lokal UMKM dalam perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik. Belum lama ini kami meminta salah satu e-commerce cross border untuk menutup 13 jenis produk yang dapat diproduksi UMKM,” kata Teten dalam Webinar Nasional Umkm Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
Selain itu, upaya lainnya KemenkopUKM bersama dengan Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi Peraturan Menteri perdagangan Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Tak berhenti disitu, KemenkopUKM juga menggandeng Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan piloting melalui kemitraan dengan 291 UMKM dengan 6 BUMN, yaitu Pertamina, PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI dan Krakatau Steel.
“Kemitraan usaha besar dengan UMKM ini termasuk BUMN ini menjadi strategi kita untuk mendorong UMKM kita bertransformasi dari usaha-usaha kecil-kecil, usaha mandiri menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional atau global dan menjadi rantai pasok BUMN,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Produk Berbasis Inovasi Teknologi
Dengan begitu, Teten berharap para pelaku UMKM bisa bertransformasi ke produk-produk yang berbasis inovasi teknologi, sehingga usahanya tidak melulu di sektor-sektor yang tidak punya daya saing.
“Oleh karena itu Kemitraan menjadi penting. Idealnya kalau usaha tumbuh berkembang maka UMKM juga tertarik terangkat skala usahanya,”’ ujarnya.
Melalui upaya tersebut , Menkop Teten berharap usaha besar tidak bersaing dengan usaha kecil melainkan menjalin kemitraan.
“Karena itu maka menjadi penting kemitraan dan karena itu salah satu nafas undang-undang cipta kerja adalah mendorong kemitraan yang sehat antara usaha kecil dan besar,” pungkasnya.
Advertisement