Sukses

Kemnaker Upayakan Kesejahteraan Bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit

Data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan, sektor kelapa sawit merupakan merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.

Maka Kemnaker terus mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.

"Ini dikarenakan sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," kata Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Dirjen Putri menjelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari 4 juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional; 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara; dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.

Menurutnya, hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian.

"Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan data BPS bulan November tahun 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektar. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil yaitu 614.756 hektar atau 4,29 persen; sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.

"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.

Lebih lanjut, Dirjen Indah menyebut Pemerintah berkepentingan agar produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.

"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," imbuhnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Solusi Bersama

Di sisi lain, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi COVID-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.

"Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi COVID-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak kemungkinan akibat pandemi COVID-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri mengharapkan dari dialog sosial ini dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit.

"Adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor kelapa sawit dalam meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.