Sukses

Peserta Tes SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Ketahui Aturan, Larangan dan Dokumen Dibawa

Setelah memeriksa jadwal, terdapat yarat, dokumen yang harus dibawa hingga larangan yang diperhatikan peserta sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Proses seleksi atau tes SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri sudah dimulai sejak 14 September 2021. Sebelum mengikutinya, peserta SKD CPNS harus memperhatikan segala aturan dan kelengkapan yang diperlukan.

Sebagai pengingat, Tes SKD CPNS terdiri dari tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selanjutnya, bagi peserta yang belum mengikuti SKD, bisa kembali memastikan jadwal pelaksanaan dan titik lokasi tes instansi yang dituju melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Setelah memeriksa jadwal, terdapat beberapa syarat, dokumen yang harus dibawa hingga larangan yang diperhatikan peserta sebelum mengikuti SKD CPNS 2021.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 dan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berikut aturannya:

1. Dianjurkan melakukan isolasi mandiri H-14 selama pelaksanaan ujian.

2. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Apabila peserta belum bisa mendapatkan vaksin karena sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, serta penderita komorbid wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3. Hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya pelaksanaan SKD untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

4. Membawa sejumlah dokumen persyaratan:

- KTP

- Kartu Tanda Peserta Ujian

- Formulir deklarasi atau pernyataan sehat

- Hasil swab test RT PCR (maksimal 2x24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1x24 jam)

- Sertifikat vaksin (bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali), dan dokumen lainnya.

5. Menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker dobel, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Kemudian mengukur suhu tubuh saat di lokasi.

6. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja berwarna putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap, serta menggunakan kerudung berwarna gelap (bagi peserta yang berjilbab). Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaus, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi harus melaporkan kondisinya kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui e-mail cpnsbknmasakini@bkn.go.id. Adapun subjek e-mail tersebut adalah PCR-Positif_Nomor Peserta.

Bersamaan dengan itu, peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang agar penjadwalan ulang SKD bisa dilakukan.

 

 

2 dari 2 halaman

Larangan

Selama pelaksanaan SKD, terdapat larangan yang harus diperhatikan peserta antara lain sebagai berikut.  

1. Singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi tujuan.

2. Terlambat atau tidak menghadiri SKD CPNS 2021.

3. Tidak membawa dokumen persyaratan yang sesuai.

4. Tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.

5. Tidak menerapkan protokol kesehatan.

6. Tidak membawa buku, catatan, perhiasan, peralatan elektronik, hingga alat komunikasi lainnya.

7. Tidak membawa senjata api atau tajam.

8. Tidak menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

9. Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung.

10. Tidak menerima atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta tanpa izin panitia.

11. Tidak keluar dari ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin panitia.

12. Tidak membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

13. Tidak merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta diwajikan untuk mengikuti arahan panitia. Lalu, bagi peserta yang memiliki keluhan kesehatan selama SKD segera beri laporan. Â