Liputan6.com, Jakarta Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan perpanjangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN Tahun 2021 di sejumlah Instansi Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 30 September 2021.
Keputusan perpanjangan ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 9075/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 13 September 2021 dan Surat BKN Nomor 9210/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 14 September 2021 .
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan, bahwa Surat BKN perpanjangan ini diperuntukkan untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN.
Advertisement
“Dalam surat itu BKN berharap Instansi dapat memaksimalkan perpanjangan waktu yang diberikan,” terangnya di Jakarta, ditulis Rabu, (15/9).
Satya menyebutkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri bagi ASN dan PPT non-ASN sudah mulai dilakukan mulai Juli 2021. Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT NonASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada website https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
"Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN." ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Dia meminta agar seluruh ASN dan PPT Non ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement