Liputan6.com, Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) masih menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pembukaan kembali tempat wisata. Penutupan sementara TMR sendiri sudah dilakukan sejak per tanggal 22 Juni 2021 lalu.
Penutupan dikarenakan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Namun, meski lonjakan kasus membaik dan sudah terjadi pelonggaran PPKM di wilayah DKI Jakarta, TMR masih harus bersabar menunggu pembukaan.
"Untuk Ragunan sendiri belum dibuka untuk pengunjung," kata Kepala Humas Kebun Binatang Ragunan, Wahyu Bambang, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/9).
Advertisement
Status Taman Margasatwa Ragunan tidak seperti tempat wisata di bawah Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Sehingga keputusan untuk membuka Taman Margasatwa Ragunan beriringan dengan kebijakan pembukaan taman lainnya di DKI Jakarta.
"(Jadi) belum ada instruksi untuk dibuka," kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 terkendali. DKI Jakarta sendiri masuk DKI Jakarta Level 3 diantaranya Jakarta Utara, Jakarta Barat. Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
20 Tempat Wisata Jawa-Bali Dibuka Saat PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Pemerintah melalukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali. Namun, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
"Anak < (kurang) 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).
Selain itu, tempat wisata yang masuk dalam daftar uji coba wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. "Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Inmendagri.
Pemerintah juga mengizinkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Inmendagri.
Advertisement