Liputan6.com, Jakarta BLT UMKM sudah dikucurkan ke masyarakat yang berhak menerimanya. Penerima yang terdiri dari pelaku UMKM akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, Rabu (15/09/2021), bantuan tersebut akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada para Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, proses pencairannya pun tidak bertahap alias diberikan sekaligus kepada penerima yang berhak.
Advertisement
Di samping itu, segala informasi mengenai penerimaan dan pencairan, akan disampaikan oleh lembaga penyalur. Dalam hal ini, lembaga penyalurnya adalah BRI dan BNI.
Maka dari itu, pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sekaligus merupakan nasabah BRI bisa mengecek penerimaannya melalui e-form BRI dengan mengklik tautan https://eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengeceknya, ikuti tahapan ini:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id
- Selanjutnya masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi
- Kemudian klik "Proses Inquiry"
Jika termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.
Selain dengan cara tersebut, pelaku UMKM yang merupakan nasabah BNI atau PNM Mekaar biasanya mengecek status penerimaan melalui http://banpresbpum.id/. Namun sayangnya, saat ini laman tersebut tidak bisa diakses.
Sebagai gantinya, nasabah BNI dan PNM Mekaar bisa mengeceknya dengan datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas seperti KTP untuk bisa mengeceknya.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Kriteria PKL dan Warung yang Berhak Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Pemerintah memberikan bantuan tunai 2021 sebesar Rp 1,2 juta bagi Pedagang kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang dimulai dari kota/kabupaten yang masih termasuk wilayah PPKM Level 4.
Bantuan yang dialokasikan untuk sektor usaha mikro sebesar Rp 1,2 triliun yang akan disalurkan untuk 1 juta pelaku UKM.
Adanya lonjakan kasus COVID-19 dari Juli hingga Agustus membuat pemerintah kembali menerapkan perpanjangan PPKM guna mengurangi penularan virus yang ada.
Upaya yang dilakukan pemerintah selama pembatasan sosial adalah dengan memberikan bantuan dan dukungan terhadap UMKM dan korporasi agar roda perekonomian tetap berjalan.
Pemberian bantuan tunai tertuang dalam dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Nantinya, penerima yang mendapatkan bantuan merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan warung yang masih belum mendapatkan bantuan dari Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“BTPKLW hari ini diluncurkan sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.
Airlangga juga menambahkan bahwa harapan dari bantuan langsung tunai yang diberikan dapat menjadi pemicu atau pendorong untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat menengah ke bawah.
Tidak sedikit orang yang mengalami dampak dari tekanan ekonomi akibat pembatasan sosial yang sedang berlangsung, mencari nafkah demi kebutuhan pokok keluarga. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan yang mungkin bisa dijadikan sebagai modal melanjutkan usaha.
Advertisement