Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan berbagai tawaran dari pinjaman online atau pinjol ilegal.
Seperti saat menerima pesan singkat yang menginstruksikan untuk segera melunasi pinjaman online (pinjol) tetap merasa bingung karena sama sekali tidak pernah melakukan peminjaman.
Baca Juga
Pinjol ilegal semakin marak terjadi di masyarakat. Berhati-hatilah karena hal ini termasuk sebagai modus penipuan.
Advertisement
Oleh karena itu, jangan mudah percaya hingga merespons pesan singkat tersebut. Pasalnya, fintech lending legal yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh menyampaikan penawaran apa pun lewat komunikasi pribadi kepada pengguna.
Melansir dari laman Instagram OJK Indonesia (@ojkindonesia), Kamis (16/9/2021), ada empat cara yang bisa dilakukan saat menerima pesan pinjol ilegal.
Pertama, dengan memeriksa legalitas pinjol yang mengirimkan pesan tersebut dengan menelepon ke 157 yang merupakan kontak OJK atau mengunjungi laman Instagram @kontak157.
Selain menghubungi 157, pemeriksaan mandiri terhadap daftar fintech lending legal bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Tautan tersebut rutin memperbarui daftar fintech lending legal setiap bulannya.
Cara Lainnya
Kedua, setelah melakukan pemeriksaan dan ditemukan fakta bahwa fintech lending tersebut tidak ada, blokir dan abaikan kontak penagih.
Ketiga, apabila penagih melakukan tindakan yang mengintimidasi atau pengancaman, segera hubungi kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti.
Terakhir, jangan mengklik tautan yang dikirimkan oleh pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lain yang sumbernya tidak diketahui dengan jelas. Perlu diingat bahwa hal ini dilakukan demi menjaga keamanan data pribadi Anda.
Data pribadi yang bocor dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali oleh penagih dan bisa menyebabkan kerugian yang serius di masa mendatang.
Reporter: Shania
Advertisement