Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PP Nomor 85/2021 ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Artinya, aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.
Baca Juga
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus disederhanakan dari aturan PNBP di bidang kelautan dan perikanan, yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2015.
Advertisement
"Di PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya harga patokan ikan yang menetapkan Kementerian Perdagangan. Jadi kalau di PP 85 itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP," urainya dalam sesi Bincang Bahari yang digelar virtual, Kamis (16/9/2021).
Secara implementasi, Cipto melanjutkan, jajaran KKP sudah menyiapkan 18 aturan pelaksana berupa peraturan menteri dan keputusan menteri.
"Itu total sebanyak ada 18. Jadi 3 bentuknya peraturan menteri, dan 15 keputusan menteri. Jadi sudah siap," terang dia.
Penerapan 18 aturan baru tersebut kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. "Menunggu pengundangan di berita negara," ujar Cipto.
Adapun PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. Kebijakan ini mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan, meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menunjang Pembangunan Nasional
Selanjutnya, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.
Kemudian, sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata.
Lalu, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.
Dalam PP 85/2021 pun dijelaskan, untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, PNBP yang diterapkan KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Â
Advertisement