Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 memasuki tahap kedua mulai 14 September 2021. Seleksi tersebut dilaksanakan di tiap-tiap titik lokasi (tilok) instansi mandiri.
Sebelumnya, tahap pertama sudah dilaksanakan sejak 2 September 2021 di tilok kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I-XIV, dan kantor UPT BKN.
Baca Juga
SKD adalah ujian pertama yang akan menilai pengetahuan dasar yang perlu diketahui oleh seorang CPNS. Selanjutnya, pelaksanaan SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Advertisement
Simak kembali kisi-kisi SKD agar peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik demi meraih kelulusan.
Ujian terdiri dari 110 butir soal yang dipecah dalam 3 materi utama, antara lain 30 soal Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi TWK akan menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam penerapan Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia. Selanjutnya, TIU akan menilai Kemampuan Verbal, Numerik, dan Figural peserta.
Kemudian, TKP akan menilai Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, serta Anti Radikalisme.
Peserta akan diberikan waktu selama 100 menit untuk menyelesaikan SKD. Namun, pengecualian diberikan untuk peserta penyandang disabilitas sehingga waktu ditambah menjadi 130 menit.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sistem Penilaian SKD
Jawaban benar pada materi TWK dan TIU bernilai 5, sedangkan jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0. Lalu, materi TKP memiliki bobot nilai terendah 1, nilai tertinggi 5, dan tidak menjawab 0.
Jadi, nilai total tertinggi yang bisa dicapai peserta adalah 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Penentuan kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Dengan demikian, perhatikan ketentuan nilai ambang batas untuk tiap-tiap formasi.
1. Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Cumlaude
Total Nilai SKD terendah: 311
Nilai TIU terendah: 85
3. Formasi Penyandang Disabilitas
Total Nilai SKD terendah: 286
Nilai TIU terendah: 60
4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Total Nilai SKD terendah: 286
Nilai TIU terendah: 60
Terdapat perbedaan nilai ambang batas pada jabatan-jabatan tertentu. Jabatan dokter harus memiliki total nilai SKD terendah sebesar 311 dan nilai TIU terendah sebesar 80. Selain itu, jabatan ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api memiliki total nilai SKD terendah sebesar 286 dan nilai TIU terendah sebesar 70.
Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta akan melanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).
Â
Reporter: Shania
Advertisement