Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggenjot peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan, termasuk PNBP bidang pengelolaan ruang laut.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Hendra Yusran mengatakan, pemerintah ingin mendorong investasi melalui pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Baca Juga
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, KKP akan menetapkan kebijakan tarif pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagai sumber PNBP. Khususnya untuk mendorong investasi, baik dari sisi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri.
Advertisement
"Kalau di PRL sendiri ada 27 macam (PNBP) yang ditetapkan. Untuk pulau kecil ada dua," terang Hendra dalam sesi Bincang Bahari secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Pertama, Hendra menyampaikan, yakni terkait izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing. Itu diberikan kepada pelaku usaha, dengan tarif 5 persen dari faktor S.
"Faktor S itu adalah faktor yang ditetapkan ketentuannya oleh kita, ada faktor ekosistem juga. Ini Rp 30,821 juta per ha," jelasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garda Terdepan
Kedua, dia melanjutkan, yakni rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya di bawah 100 km2 senilai Rp 25,49 juta per ha. Tujuannya untuk memberikan kemudahan investasi.
"Untuk yang izinnya PMA, pemanfaatan pulau kecil itu Rp 1 juta per ha per 1 tahun. Untuk penanaman modal dalam negeri di bawah Rp 1 juta, itu untuk mendorong investasi pulau-pulau kecil," ungkapnya.
"Kita berharap pulau-pulau kecil jadi garda terdepan bagi pembangunan kelautan. Dan kalau pulau-pulau kecil terluar jadi beranda bagi Indonesia," tandas Hendra.
Â
Advertisement