Liputan6.com, Jakarta - Indonesia diproyeksi akan memiliki populasi sebanyak 318 juta penduduk yang didominasi oleh generasi muda pada 2045. Tak hanya muda, Indonesia akan memiliki penduduk yang produktif, di mana sebagian besar (73 persen) tinggal di perkotaan sebagai kelas menengah.
Selain itu, Indonesia ditargetkan akan menjadi negara dengan ukuran ekonomi yang sangat besar bahkan bisa masuk di dalam 5 besar dunia dengan pendapatan perkapita mencapai USD 23 ribu. Namun hal tersebut butuh dukungan Sumber Daya Manuasi (SDM) yang handal, terampil dan produktif.
Baca Juga
Merespons hal tersebut, komoditas kelapa sawit yang sebagai sub sektor perkebunan pun turut mengembangkan SDM.
Advertisement
Atas dasar itu jugalah Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Bun), Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDPKS) mengembangkan SDM kelapa sawit dengan menggandeng Lembaga Pendidikan atau Yayasan Pendidikan dan Universitas untuk menelurkan SDM kelapa sawit.
Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun Kementan Ardi Praptono mengatakan, untuk menciptakan SDM yang berkualitas tidak hanya diberikan teori saja, tapi juga langsung diberikan praktek di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan dalam webinar dan Live Streaming 2nd Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) Memperkuat Petani Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan, POPSI (Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia) dengan dukungan BPDPKS.
“Jadi dalam hal ini ada pendidikan dan pelatihannya,” ungkap Ardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan
Bahkan untuk menciptakan SDM tersebut dasar hukumnya sudah jelas dan sudah dibentuk sejak tahun 2014 yakni melalui Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Kemudian diperkuat tahun 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.24 Tahun 2016 jo Prespres no. 61 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Lalu, ditahun 2018 melalui Perpres No.66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Setelah itu, diperjelas di tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 07 Tahun 2019 jo. No.15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Lalu, ditahun 2021 melalui Keputusan Dirjen Perkebunan (KepDirjenbun) Nomor 206 Tahun 2021 sebagai pengganti KepDirjenbun Nomor 318 Tahun 2020 tentang Pedomtek Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS.
“Artinya jelas, dengan dasar peraturan-peraturan tersebut, kita komit untuk mengembangkan perkebunan, termasuk pada kelapa sawit,” tegas dia.
Advertisement