Sukses

Bea Cukai Cegat Penyelundup 10 Ribu Batang Kayu, Mau Dibawa ke Singapura

Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai sebuah kapal yang terindikasi menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ribu batang kayu teki atau bakau. Ribuan batang kayu ini akan diselundipkan dari perairan Batam menuju Singapura.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan, 10 ribu kayu teki itu dimuat dalam kapal motor (KM) Sanjaya Putra tanpa dokumen kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (14/11/2022).

Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai sebuah kapal yang terindikasi menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Dia menerangkan pihaknya mengolah informasi tersebut, kemudian menyusun strategi dan melakukan patroli laut di wilayah perairan Pulau Labon.

Pukul 05.40 WIB petugas patroli menemukan kapal yang bergerak menuju Singapura. Petugas kemudian mencegat kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, benar bahwa kapal yang dinahkodai pelaku berinisial HS itu mengangkut 10.000 kayu teki atau bakau yang hendak diselundupkan ke Singapura.

Rizki menuturkan tersangka terindikasi melanggar Pasal 102A UU No.17/2006 tentang Perubahan atas UU Kepabeanan, serta melanggar Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 kayu teki/bakau adalah tumbuhan yang dilindungi, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” ungkap Rizki. 

2 dari 3 halaman

Bea Cukai Ciduk Penyelundupan 70 Kg Narkoba dari Malaysia

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat kg milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, mengatakan sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan.

"Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia," ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022)..

Terkait kasus pertama, Syarif menjelaskan, pada Senin (26/9/2023) tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 70 kg dari Malaysia di Selat Panjang, Riau.

Diangkut menggunakan kapal barang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, upaya penyelundupan narkoba tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S.

"Penyelundupan ini hanya dikatahui oleh MI dan S, adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Syarif.

 

3 dari 3 halaman

Dari Malaysia

Selanjutnya, pada Rabu (5/10/2022), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kg narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

"Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba," kata Syarif.

"Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina," ungkapnya.

Syarif menambahkan, dalam penindakan tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polri juga menahan 3 orang tersangka yang berada di atas kapal masing-masing berinisial TZ, MR, dan M.

Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh yang berperan mengurus proses penerimaan barang dari kapal di darat.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.