Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sektor bisnis yang paling terdampak buruk pandemi Covid-19.
Untuk itu, sejumlah kebijakan telah dirumuskan OJK untuk membantu sektor UMKM kembali bangkit.
Baca Juga
"OJK berkomitmen penuh untuk terus melahirkan sejumlah kebijakan yang mendukung kebangkitan UMKM. Diantaranya POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang," kata Wimboh dalam webinar OJK bertajuk Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Wimboh pun membeberkan sejumlah dampak mengerikan yang dialami UMKM imbas dari pandemi Covid-19.
"Seperti penurunan pendapatan, dan juga penurunan omzet penjualan UMKM," ungkapnyaÂ
Dampak mengerikan lainnya, imbuh Wimboh, ialah keterbatasan keuangan untuk membayarkan gaji karyawan. Ini setelah kegiatan produksi terganggu.
"Sehingga, akhirnya harus dilakukan pengurangan pegawai," tegasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Imbas PPKM
Wimboh menerangkan, berbagai dampak buruk yang dialami UMKM tersebut tak lepas dari penerapan kebijakan pembatasan sosial maupun ekonomi yang dilakukan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Akibatnya tingkat konsumsi masyarakat menjadi terganggu selama kebijakan pembatasan tersebut di terapkan.
"Padahal, sektor UMKM merupakan yang paling yang sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat," tegasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement