Sukses

Tingkat Kunjungan ke Mal Capai 35 Persen, Didominasi untuk Makan dan Minum

Masyarakat yang pergi ke pusat perbelanjaan atau mal terus bergerak naik secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang pergi ke pusat perbelanjaan atau mal terus bergerak naik secara bertahap. Hal ini terjadi seiring dengan pelonggaran PPKM yang dilakukan oleh pemerintah.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat ini adalah sekitar 35 persen. Di mana paling mendominasi adalah kategori makanan dan minuman.

"Rata-rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan saat ini adalah sekitar 35 persen. Bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (19/9/2021).

Meski sudah naik tetapi angka ini belum kembali ke level kuartal II 2021. Hal ini dikarenakan sampai adapembatasan untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan.

Misalnya saja seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan, waktu makan di tempat (dine-in) masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PPKM Diperpanjang, Makan di Mal Bisa 60 Menit dengan Kapasitas 50 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penerapan PPKM diperpanjang. PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai dengan 13 September 2021. 

'Namun dalam perpanjangan tersebut, adabeberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. Penyesuaian tersebut misalnya waktu makan atau dine in di dalam mal atau pusat perbelanjaan bisa sampai 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menko Luhut, dalam Konfernsi Pers PPKM, Senin (6/9/2021).

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

"Serta Kabupaten dan Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," jelasnya.

"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambah Menko Luhut.