Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi penyesuaian terbaru dalam aturan perjalanan internasional selama masa PPKM. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap.
Aturan sebelumnya hanya mengharuskan WNI atau WNA menunjukkan hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian virus COVID-19 yang lebih menular ke Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Advertisement
Ada informasi penting yang harus dicatat WNI atau WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia. WNI atau WNA harus mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksinasi melalui website vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
Melansir dari laman indonesia.go.id, Selasa (21/9/2021), Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji berkata, “Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal tiga hari kerja.”
Hasil verifikasi bisa mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, WNI atau WNA bisa mengakses fasilitas umum melalui aplikasi tersebut.
Verifikasi menjadi penting untuk menghindari modus para pelaku perjalanan yang memalsukan sertifikat vaksin di negara asalnya. Selain itu, PeduliLindungi bermanfaat untuk mengontrol akses ke terminal dan gerai check in, serta proses validasi kesehatan calon penumpang.
Pengontrolan diharapkan mengurangi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protocol kesehatan COVID-19.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dokumen Persyaratan
WNI atau WNA yang ingin melakukan verifikasi harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Adapun dokumen persyaratan untuk WNI adalah KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan (NIK). Nantinya, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.
Selanjutnya, dokumen persyaratan bagi WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Sementara itu, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Advertisement
Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Vaksin
Setelah seluruh dokumen persyaratan tersedia, berikut cara untuk mendapatkan sertifikat vaksin.
1. Melakukan pendaftaran dan pengajuan verifikasi melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
2. Data individu dan vaksinasi milik WNI akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan milik WNA akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.
3. Hasil verifikasi dikonfirmasi melalui e-mail.
4. Daftar dan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Anda harus melengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi. Selanjutnya, kartu verifikasi vaksinasi bisa didapatkan melalui website Pedulilindungi.id. Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR code untuk melakukan check in.
Reporter: Shania