Sukses

Apa yang Terjadi Jika Penumpang Internasional di Bandara Soekarno Hatta Kedapatan Positif Covid-19?

Ketika ada yang positif terpapar virus Covid-19, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk, seperti Wisma Atlet Pademangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka pintu kedatangan bagi pesawat internasional di dua bandara yaitu Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Pembukaan pintu internasional ini dibarengi dengan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

Salah satu pengetatan protokol kesehatan tersebut adalah para penumpang penerbangan internasional wajib melakukan tes PCR di Bandara Soekarno Hatta. Jika para penumpang tersebut kedapatan hasilnya positif maka wajib menjalani perlakuan tertentu.

"Memang tujuannya ada tes Covid-19 di bandara untuk memilih penumpang, apabila ada yang positif, maka ada treatment yang berbeda," tutur Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, M. Kholik Muwardi, Senin (20/9/2021).

Ketika ada yang positif terpapar virus Covid-19, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk, seperti Wisma Atlet Pademangan.

Namun, Kholik memastikan, bila ada yang positif tidak akan membuat resah penumpang yang lain. Proses evakuasinya pun diawali dengan harus masuk ruang isolasi awal yang disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, untuk kemudian dievakuasi ke rumah sakit rujukan.

"Kalau hanya satu orang disediakan ambulans, tapi misalnya banyak akan ada bus yang mengangkut," kata Kholik.

Dia pun memastikan, hingga hari kedua pelonggaran WNA masuk ke Indonesia, belum ada para penumpang kedatangan internasional yang terpapar Covid-19.

"Sampai hari ini sejak tanggal 19 September 00.01 Wib, tidak ada yang terkonfirmasi positif ya. Meski begitu semua tetap harus menjalani karantina di hotel yang ditunjuk atau di Wisma Atlet,"katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penumpang Internasional Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Harus Jalani 3 Kali Tes PCR

Pemerintah meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional. Salah satunya dengan cara penerbitan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam beleid ini diatur mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19. Di Bandara Soekarno-Hatta, pelaksanaan ketentuan dalam SE tersebut dimulai pada 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan.

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar dr. Darmawali Handoko, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz nemabahkan, surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Gandoz.

Di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.