Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Hidayat, menjelaskan perbandingan peraturan anti suap di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
“Dalam penanganan kasus suap di dunia internasional terdapat Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat,” kata Ahmad dalam Webinar Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9/2021).
FCPA merupakan ketentuan yang paling sering digunakan untuk menjerat pelaku penyuapan. FCPA sendiri memiliki dua ketentuan terkait anti suap dan akuntansi.
Advertisement
“Tujuan FCPA adalah menyarasar masalah korupsi transnasional yaitu penyuapan dari orang atau perusahaan Amerika Serikat terhadap pejabat publik di negara lain, dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis,” ujarnya.
Adapun subjek hukum yang diatur dalam FCPA, yakni issuers yakni perusahaan listed dan subject to SEC report. Subjek kedua, adalah fokus domestik yakni warga negara Amerika Serikat atau penduduk AS, perusahaan dan badan hukum yang memiliki kantor pusat di Amerika serikat.
Subjek ketiga, yakni orang (person) yang merupakan mencakup orang selain warga negara Amerika Serikatdan perusahaan dan badan hukum yang didirikan di negara lain selain AS tetapi melakukan penyuapan di AS.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sementara, kata Ahmad Indonesia belum memiliki peraturan suap yang sepadan dengan FCPA. Memang Indonesia memiliki undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun fokus undang-undang Tipikor Indonesia adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Indonesia.
“Dalam UU Tipikor ada 30-an jenis tindak pidana korupsi yang bisa dikelompokkan ke dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum, suap perbuatan curang, penggelapan atau pemalsuan, pemerasan dan benturan kepentingan,” jelasnya.
Kendati begitu, subjek UU Tipikor juga sama dengan FCPA, meliputi orang dan korporasi yakni pribadi kalangan pegawai negeri atau penyelenggara negara, swasta dan badan hukum korporasi.
UU Tipikor ini kata Ahmad berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana korupsi dimanapun ia berada, serta berlaku terhadap pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, misalnya WNA yang menyuap pegawai negeri di Indonesia.
Advertisement