Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Satgas BLBI telah menagih utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada obligor PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko. Utang yang harus dilunasi oleh Ongko mencapai Rp 7,83 triliun.
Atas penagihan tersebut, Sri mulyani bersama dengan Satgas Penagihan Hak Negara pada 20 September 2021 telah menyita sejumlah aset dan pencairan harta kekayaan obligor BLBI Kaharudin Ongko.
Baca Juga
"Tim Satgas pada 20 September melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk as account di salah satu bank swasta nasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Advertisement
Dari pencairan dana dari bank swasta tersebut, Satgas BLBI telah mendapat dana Rp 664 juta. Satgas juga mencairkan dana berupa aset dolar AS sebesar USD 7.637.605 atau setara Rp 109,5 miliar. Semua dana sitaan tersebut telah masuk dalam rekening kas negara.
"As account yang kita sita ini untuk masuk kas negara, hasil sitaan ini sudah masuk di tangan negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Eksekusi Barang
Selain pencairan aset berupa dana, hari ini Satgas juga akan melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan obligor. "Hari ini panitia akan melakukan penagihan dengan eksekusi barang jaminan yang selama ini diserahkan Kaharudin Ongko," kata dia.
Beberapa aset sudah diamankan Satgas yang mendapatkan dukungan dari kejaksaan dan kepolisian. Atas bantuan tersebut kata Sri Mulyani Satgas bisa lebih mudah dalam melakukan pelacakan aset dari para akun-akun obligor dan debitur.
Cara yang sama juga akan terus dilakukan Satgas untuk melakukan penagihan kepada para obligor atau debitur dana BLBI yang lainnya. "Kita kan terus menjalankan langkah-langkah lain untuk penagihan hak negara," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber:Â Merdeka.com
Advertisement